Sejauh
ini, bagi sebagian besar masyarakat yang fanatik terhadap transaksi
syariah, asuransi konvensional boleh dibilang haram bagi mereka.
Asuransi Konvensional yang digunakan mayoritas masyarakat di Indonesia,
bukan merupakan asuransi yang dikenal para pendahulu dari kalangan ahli
fiqih. Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang Asuransi Non Syariah
(Asuransi Konvensional) hasil kajian ilmu dan ijtihad dari mereka.
Beberapa diantaranya bisa anda lihat di uraian berikut ini.
Terdapat Taghrir/Gharar. Di
dalam transaksi Asuransi Konvensional terdapat Taghrir/Gharar
(ketidakpastian dalam transaksi), di mana tidak diketahui siapa yang
akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode
asuransi.
Terdapat Riba atau Syubhat Riba. Dalam
beberapa produk riba terlihat jelas saat seseorang yang membeli polis
asuransi membayar sejumlah dana atau premi dengan harapan mendapatkan
uang yang lebih banyak di masa depan, namun bisa saja dia tidak
mendapatkannya. Karena hakekat transaksi tukar menukar uang dengan
tambahan dari uang yang dibayarkan, merupakan transaksi yang mengandung
unsur riba.
Asuransi Termasuk Jenis
Perjudian. Dalam asuransi konvensional, salah satu pihak membayar
sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara
untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak
mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tetapi jika tidak maka ia tidak
akan mendapatkan apapun.
Dari ketiga hal di atas, dapat
dikatakan transaksi Asuransi Konvensional belum sesuai dengan transaksi
yang dikenal dalam fiqih Islam. Sehingga Asuransi Syari’ah dengan
prinsip ta’awunnya, dapat diterima masyarakat dan berkembang cukup pesat
beberapa tahun terakhir ini. Disadari atau tidak, sedikit demi sedikit
masyarakat terasa menemukan kembali fitrahnya, kembali kepada sistem dan
ajaran syariah yang diajarkan agama. Makin banyaknya masyarakat yang memilih produk asuransi syariah, sebagian besar dilandasi berbagai faktor.
Enam Alasan Utama Masyarakat Lebih Memilih Asuransi Syariah
Alasan Mengapa Asuransi Syariah Sering Digunakan via kullabs.com
Secara
umum semua produk asuransi mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan
hidup menjadi lebih baik di masa depan. Sehingga seseorang akan bingung
dalam menentukan produk asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhannya.
Namun demikian setidaknya ada 6 alasan mengapa seseorang lebih memilih Asuransi Syariah dari pada Asuransi Konvensional, yaitu:
1. Asuransi Syariah Diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Asuransi
Syariah memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang mengawasi seluruh
produk yang dipasarkan termasuk pengelolaan dana investasi yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi, sehingga nasabah lebih yakin memilih
Asuransi Syariah sebagai proteksi diri mereka. Dewan Pengawas Syariah
akan memberikan sanksi bagi perusahaan asuransi yang menjalankan
prosesnya tidak sesuai prinsip syariah. Sedangkan dalam Asuransi
Konvensional tidak ada Dewan Pengawas Syariahnya.
2. Sistem yang Dijalankan Asuransi Syariah adalah Tolong-Menolong Sehingga Lebih Terasa Adil
Masyarakat
lebih nyaman menggunakan Asuransi Syariah karena mempunyai sistem yang
lebih adil dan meringankan beban, yaitu sistem tolong-menolong, dengan
konsep sistem donasi atau hibah. Dalam konsep asuransi syariah, nasabah
dapat mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya untuk orang lain
atau nasabah lain yang mengalami musibah. Perusahaan asuransi akan
mengolah dana tersebut untuk dihibahkan kepada nasabah yang mengalami
musibah. Jika dalam Asuransi konvensional,
perusahaan adalah pemilik dana premi nasabahnya, maka dalam Asuransi
Syariah perusahaan asuransi tugasnya hanya mengelola dana hibah untuk
nasabah yang membutuhkan. Jadi dengan ikut program Asuransi Syariah,
peserta yang satu dengan peserta lainnya saling berhubungan dan saling
tolong menolong jika peserta lain menghadapi sebuah masalah hidup. Hal
ini tidak ada dalam Asuransi Konvensional, karena sistemnya berdasarkan
jual beli.
3. Jika Dipelajari Lebih Dalam, Konsep Asuransi Syariah Jauh Lebih Rinci
Coba Anda baca detil produk
dan akad dalam asuransi syariah. Semua proses dalam Asuransi Syariah
lebih lengkap dan jelas. Konsumen memilih produk yang memberikan jaminan
dengan jelas proses atau tata cara yang dijalankan produk tersebut.
Berikut ini detil penjelasan tentang konsep asuransi syariah tersebut:
- Dalam akad, akan tertuang secara jelas manfaat dan resiko asuransi syariah. Asuransi Syariah lebih jelas untung ruginya. Saat memutuskan mengambil produk nasabah akan dijelaskan untung ruginya Asuransi Syariah, sehingga akan siap menghadapi risikonya.
- Lebih detil, transparan dan jelas konsepnya. Asuransi Syariah tidak memiliki niat mengambil keuntungan besar bagi perusahaan asuransi maupun bagi salah satu pihak. Asuransi Syariah menghindari riba’ saat menjalankannya, semua akan dipikirkan bersama untuk keuntungan semua pihak dengan berazaskan tolong-menolong.
- Lebih mudah dalam memahami produk dari persepsi nasabah maupun perusahaan asuransi. Asuransi Syariah selalu berusaha tidak menimbulkan perdebatan atau memancing permusuhan antar semua pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabah. Sebab tugas perusahaan Asuransi Syariah adalah menyimpan dan mengelola dana, bukan semata mendapatkan keuntungan. Hal ini bertujuan demi kebaikan nasabah maupun perusahaan asuransi.
Hal
ini yang membedakan asuransi syariah dan konvensional. Dalam asuransi
konvensional, dana premi adalah keuntungan perusahaan sedangkan dalam
asuransi syariah, dana atau premi yang nasabah setorkan kepada
perusahaan adalah hak nasabah. Tanpa ijin nasabah, pihak perusahaan
tidak mempunyai hak, apalagi sampai menggunakan untuk hal-hal yang
menguntungkan perusahaan. Perusahaan Asuransi Syariah hanya memegang
amanah sebagai pengelola dana nasabah.
5. Nasabah lebih Nyaman karena Tidak Mengenal Sistem Dana Hangus
Di
sinilah kelebihan menjadi nasabah asuransi syariah. Banyak kasus dana
hangus dalam asuransi konvensional sehingga nasabah banyak yang kecewa
sehingga beralih ke syariah karena dalam Asuransi Syariah, hak nasabah
tidak kan diambil perusahaan asuransi ketika tidak bisa membayar premi
ditengah jalan. Saat terjadi masalah di mana nasabah tidak mampu
melanjutkan pembayaran premi atau pun mengundurkan diri ketika kontrak
belum habis, maka dana akan dikembalikan. Namun demikian hal ini tidak
berlaku jika dana yang disetor dimaksudkan untuk Tabarru’ (dana
kebajikan). Biasanya nominalnya kecil untuk alokasi dana Tabarru’ ini.
6. Sistem Bagi Hasil dalam Asuransi Syariah Lebih Adil dan Menguntungkan Kedua Belah Pihak
Sebenarnya asuransi bukan
sebatas paham soal premi dan uang pertanggungan saja seperti yang banyak
dipromosikan oleh asuransi konvensional. Anda perlu mengerti dan peduli
juga, tentang hasil dari dana yang diputar perusahaan. Dalam Asuransi
Syariah, nasabah akan mendapatkan edukai syang baik karena keuntungannya
akan di publikasikan dan dibagi untuk perusahaan dan nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil dengan prosentase yang telah disepakati
bersama.
Hal
ini tentu lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Ada untung
dibagi bersama jika tidak untung, resiko ditanggung bersama. Dengan
sistem ini, dana yang dikelola dalam Asuransi Syariah akan terhindar
dari unsur yang dilarang atau diharamkan dalam agama Islam seperti bunga
atau riba, gharar atau dana yang tidak jelas, dan maysir atau judi.
Biasanya akad atau perjanjian dalam Asuransi Syariah disebut mudharabah,
yaitu akad atau perjanjian kerjasama, di mana peserta menyetujui untuk
menyediakan modal untuk dikelola perusahaan asuransi dengan sistem bagi
hasil.
Sisi Lain yang Menarik dari Asuransi Syariah
Keuntungan yang Diberikan Asuransi Syariah via kuntansyariah.com
Disadari
atau tidak, asuransi syariah ternyata memiliki beberapa sisi menarik
yang membuat masyarakat memilih produk ini dibandingkan Asuransi
Konvensional. Sekilas memang keuntungan ini tidak terlihat dalam promo
produk mereka, namun jika anda sudah bergabung menjadi nasabah asuransi
syariah, maka Asuransi Syariah akan memberikan lebih banyak keuntungan
bagi nasabah. Berikut ini uraian lengkapnya:
- Asuransi Syariah memberikan keuntungan dana yang dibagi sama rata yang tidak terdapat dalam Asuransi Konvensional. Dan tentu saja pembagian dan pengelolaannya sesuai syariah.
- Asuransi Syariah selain berfungsi sebagai bentuk amalan muamalah yang sesuai syariah (hubungan dengan sesama manusia), bisa juga memberikan keuntungan bagi nasabahnya seperti adanya tambahan dana dari pembagian keuntungan untuk peserta asuransi diluar investasi. Selain itu resiko kerugian yang terjadi dalam Asuransi Syariah dibagi antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi, sesuai persentase yang telah disepakati.
- Nasabah dan Perusahaan Asuransi merasa lebih nyaman dan terlindungi karena dalam Asuransi Syariah, perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana dari peserta asuransi dan peserta asuransi menyewa perusahaan asuransi dengan membayar komisi. Disini resiko bisa dibagi dan bukan hanya menjadi tanggungan perusahaan asuransi saja.
- Semua proses dan transaksi dijamin syariahnya karena Asuransi Syariah memiliki lembaga yang mengawasi kegiatan usaha mereka agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diajarkan dalam agama Islam.
Jujur dan Dapat Dipercaya
Dari
penjelasan diatas, sebaiknya Anda memilih Asuransi Syariah dibandingkan
Asuransi Konvensional, karena dalam Asuransi Syariah jelas-jelas lebih
banyak memberikan keuntungan dan kegiatannya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah yang ada dalam agama Islam. Selain itu Anda
dapat memberikan pertolongan untuk sesama muslim yang membutuhkan
pertolongan. Karena Asuransi Syariah menjalankan semua sistemnya
berdasarkan ajaran Islami, sehingga lebih menerapkan norma kejujuran dan
dapat dipercaya serta tidak ada niat mengakali nasabah.
#pruerdi